Newest Post

Plat Nomor Kendaraan

| Kamis, 31 Januari 2013
Baca selengkapnya »
Tanda nomor kendaraan bermotor
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ini adalah versi yang telah diperiksa dari halaman initampilkan/sembunyikan detail
Ini adalah versi stabil, diperiksa pada tanggal 27 Januari 2013. Ada 2 perubahan tertunda menunggu peninjauan.
Akurasi
Terperiksa
Langsung ke: navigasi, cari
Artikel ini membahas mengenai plat nomor di Indonesia. Untuk plat nomor secara umum, lihat plat nomor.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor polisi (nopol), adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Daftar isi
[sunting] Sejarah
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
[sunting] Spesifikasi teknis
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/33/Photo0191-tile.jpg/200px-Photo0191-tile.jpg
http://bits.wikimedia.org/static-1.21wmf8/skins/common/images/magnify-clip.png
Perbandingan desain lama TNKB (atas) dan desain baru TNKB (bawah). Tampak di atas adalah sepeda motor asal Besuki (Jember) dan bawah adalah sepeda motor asal Lampung
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011)
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
[sunting] Spesifikasi teknis baru
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain pelat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor, sementara sebelumnya hanya dua huruf. Perubahan ini membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor. [1]
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, pelat resmi yang lama masih berlaku. [2]
[sunting] Warna
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
  • Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
  • Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
  • Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
[sunting] Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):
  • 1 - 1999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
  • 2000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
    • Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.[rujukan?]
  • 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
  • 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk Jabodetabek; minus Bogor (B), Bandung (D)[3][4], Medan/Sumatera Utara bagian Timur (BK)[5], serta Semarang (H) [6][7] dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/b/be/Img_8711.jpg
http://bits.wikimedia.org/static-1.21wmf8/skins/common/images/magnify-clip.png
Salah satu sepeda motor asal Kota Medan yang memiliki 3 huruf pada nomor polisinya
[sunting] Keterangan TNKB asal Jabodetabek; minus Bogor
Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu: B [1-4 angka] XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
  • U -> Jakarta Utara
  • B -> Jakarta Barat
  • P -> Jakarta Pusat
  • S -> Jakarta Selatan
  • T -> Jakarta Timur
  • Z -> Jakarta Timur
  • E -> Depok
  • N -> Tangerang Kabupaten
  • C -> Tangerang Kota
  • V -> Tangerang Kota
  • K -> Bekasi Kota
  • F -> Bekasi Kabupaten
  • W -> Tangerang Selatan
  • D -> Depok
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk Taksi.
Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
  • A -> Sedan / Motor
  • F -> Minibus, Hatchback, City Car
  • V -> Minibus
  • J -> Jip dan SUV
  • D -> Truk
  • T -> Taksi
  • U -> Kendaraan Staf Pemerintah
  • Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda.
Contoh: B XXXX ZFI -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Timur (Z), berjenis sedan (F), dan memiliki huruf pembeda (I).
Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B 1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi.
[sunting] Kode nomor polisi
[sunting] Kewilayahan
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/f/f6/IndonesiaLicensePlatesMap.png/450px-IndonesiaLicensePlatesMap.png
http://bits.wikimedia.org/static-1.21wmf8/skins/common/images/magnify-clip.png
Peta letak plat nomor
Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 5 Tahun 2012.
[sunting] Sumatera
[sunting] Jawa
[sunting] DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
[sunting] Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
[sunting] Jawa Timur
[sunting] Bali dan Nusa Tenggara
[sunting] Kalimantan
[sunting] Sulawesi
[sunting] Maluku dan Papua
[sunting] Tidak digunakan
[sunting] Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
[sunting] Korps diplomatik dan konsuler
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.

Plat Nomor Kendaraan

Posted by : Ade Parmitha
Date :Kamis, 31 Januari 2013
With 0komentar
Next Prev
Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
simple girl | SMK N 3 Denpasar | 02061997 | X AP.E

Popular Posts

▲Top▲