Tanda nomor kendaraan bermotor
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Akurasi
|
Terperiksa
|
Artikel ini membahas mengenai plat
nomor di Indonesia. Untuk plat nomor secara umum, lihat plat nomor.
Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor
polisi (nopol), adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia
yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
[sunting] Sejarah
Penggunaan
tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan
sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah
berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
[sunting] Spesifikasi teknis
Perbandingan
desain lama TNKB (atas) dan desain baru TNKB (bawah). Tampak di
atas adalah sepeda motor asal Besuki (Jember) dan bawah
adalah sepeda motor asal Lampung
Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
- Baris
pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan
kode/seri akhir wilayah (huruf)
- Baris
kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB
adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor
roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4
atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm
di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama),
sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas
pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011)
Pada sudut
kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark)
cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi
sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat
Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri
dan TNI.
[sunting] Spesifikasi teknis
baru
Korps Lantas
Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain pelat nomor kendaraan.
Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan
ukuran pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang
nomor, sementara sebelumnya hanya dua huruf. Perubahan ini membuat angka dan
huruf pada pelat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan
diperpanjangnya pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih
luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu,
perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di
sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi
pembatas lis putih. Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni
baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode
seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor. [1]
Ukuran TNKB
untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm,
sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar
135 mm. Sementara ini, pelat resmi yang lama masih berlaku. [2]
[sunting] Warna
Warna tanda
nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
- Kendaraan
bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan
tulisan berwarna putih
- Kendaraan
bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
- Kendaraan
bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
- Kendaraan
bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan
berwarna hitam
- Kendaraan
bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam
dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka
negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
- Kendaraan
bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer,
atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
[sunting] Nomor polisi
Nomor polisi
diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut
tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah
Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis
kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):
- 1 - 1999,
8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
- 2000 -
6999, dialokasikan untuk sepeda
motor.
- Mulai
Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T)
telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai
awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah
habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.[rujukan?]
- 7000 -
7999, dialokasikan untuk bus.
- 9000 -
9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor
urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut
pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan
diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila
huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada
huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka
pendaftaran.
Khusus untuk Jabodetabek;
minus Bogor
(B), Bandung
(D)[3][4],
Medan/Sumatera
Utara bagian Timur (BK)[5],
serta Semarang
(H) [6][7]
dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai
kategori atau dengan permintaan khusus.
Salah satu
sepeda motor asal Kota Medan yang memiliki 3 huruf pada nomor polisinya
[sunting]
Keterangan TNKB asal Jabodetabek; minus Bogor
Format kategori
3 huruf seri umum di Jakarta yaitu: B [1-4 angka] XYZ
X = Umumnya
mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang
mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
- U ->
Jakarta Utara
- B ->
Jakarta Barat
- P ->
Jakarta Pusat
- S ->
Jakarta Selatan
- T ->
Jakarta Timur
- Z ->
Jakarta Timur
- E -> Depok
- N -> Tangerang
Kabupaten
- C ->
Tangerang Kota
- V ->
Tangerang Kota
- K ->
Bekasi Kota
- F ->
Bekasi Kabupaten
- W ->
Tangerang Selatan
- D -> Depok
Kode nomor
kendaraan di atas tidak berlaku untuk Taksi.
Sementara, Y
umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili
kategori kendaraan, antara lain:
- A ->
Sedan / Motor
- F ->
Minibus, Hatchback, City Car
- V ->
Minibus
- J -> Jip
dan SUV
- D ->
Truk
- T ->
Taksi
- U ->
Kendaraan Staf Pemerintah
- Q ->
Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten
Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Sementara, Z
merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda.
Contoh: B XXXX ZFI
-> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Timur (Z), berjenis sedan (F),
dan memiliki huruf pembeda (I).
Untuk kendaraan
dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya,
saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir
plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori
jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan
plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B 1234 RFS
-> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon
tinggi.
[sunting] Kode nomor polisi
[sunting] Kewilayahan
Peta letak plat
nomor
Kode wilayah
pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor
Polisi 5 Tahun 2012.
[sunting] Sumatera
- BL = Aceh: Kota
Banda Aceh (A, J), Kabupaten Aceh Besar (L, B), Kabupaten
Pidie (P), Kabupaten Pidie Jaya (O), Kabupaten Aceh Barat (E), Kabupaten Aceh Jaya (C), Kabupaten Nagan Raya (V), Kabupaten Aceh Barat Daya (W), kabupaten Aceh Tengah (G), kabupaten Bener Meriah (Y), Kabupaten Bireuen (Z), Kabupaten Aceh Utara (K, Q), Kota Lhokseumawe (N), Kota
Sabang (M), Kabupaten Aceh Selatan (T), Kota Subulussalam (I), Kota
Langsa (D), Kabupaten Aceh Timur (F), Kabupaten Gayo Lues (H), Kabupaten Aceh Singkil (R), Kabupaten Aceh Tamiang (U) Kabupaten Aceh Tenggara (X), Kabupaten Simeulue (S)
- BB = Sumatera
Utara bagian Barat (pesisir Barat)
- BK = Sumatera
Utara bagian Timur (pesisir Timur)
- BA = Sumatera
Barat Kota Padang (A, B, R), Kota
Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50 Kota
(C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Kota
Solok (P,Kabupaten Solok (H),Dan Lain Lain
- BM = Riau
- BP = Kepulauan
Riau
- BG = Sumatera Selatan[Kabupaten
Lahat](E),[Kabupaten Muara Enim](D),[Kota Pagaralam] (W)
- BN = Kepulauan Bangka Belitung
- BE = Lampung: Kota Bandar Lampung (A, B, C, dan Y), Kota Metro
(F), Kabupaten Lampung Selatan (D dan E),
Kabupaten Pesawaran (R), Kabupaten Tanggamus (V), Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Lampung Tengah (G dan H), Kabupaten Lampung Timur (N dan P), Kabupaten Lampung Utara (J dan K), Kabupaten Way Kanan (W), Kabupaten Tulang Bawang (S dan T), Kabupaten Tulang Bawang Barat
(Q), Kabupaten Mesuji (L), Kabupaten Lampung Barat (M)
- BD = Bengkulu: Kota
Bengkulu (BD - A*/C*/E*/R*), Kabupaten Bengkulu Utara (BD -
D*/S*), Kabupaten Bengkulu Selatan (BD -
B*/M*), Kabupaten Rejang Lebong (BD - K*), Kabupaten Muko Muko (BD - N*), Kabupaten Kepahiang (BD - G*), Kabupaten Lebong (BD - H*), Kabupaten Seluma (BD - P*), Kabupaten
Kaur (BD - W*), Kabupaten Bengkulu Tengah (BD - Y*)
- BH = Jambi
[sunting] Jawa
[sunting] DKI
Jakarta, Banten, Jawa Barat
- A = Banten: Kabupaten/Kota
Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota
Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
- B = DKI
Jakarta, Kabupaten/Kota
Tangerang, Kabupaten/Kota
Bekasi(B-K**), Kota Depok
- D = Kabupaten/Kota
Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/K*/L*/M*/N*), Kota
Cirebon (E - A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E - P*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*), Kabupaten Kuningan (E - Y*/Z*)
- F = eks Karesidenan
Bogor: Kabupaten/Kota
Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur (F - W-Y), Kabupaten Sukabumi (F - U/V), Kota
Sukabumi (F - S/T)
- T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
- Z = Kabupaten
Garut (D - F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang (A - C), Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota
Banjar (Z-Y*)[8]
[sunting] Jawa Tengah
dan DI Yogyakarta
- G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B/K/T)/Kota
Pekalongan (G - A/H/S), Kabupaten
(G - F/P/Z)/Kota Tegal (G - E/N/Y), Kabupaten Brebes (G - G/R), Kabupaten Batang (G - C/L/V), Kabupaten Pemalang (G - D/M/W)
- H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H - C/L/V)/Kota
Semarang (H - A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota
Salatiga(H - B/K) , Kabupaten Kendal (H - D/M/U), Kabupaten
Demak(H - E)
- K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten
Pati (K - A/S/H/G), Kabupaten
Kudus (K - B/K/T), Kabupaten Jepara (K - C/V/L), Kabupaten Rembang (K - D/M), Kabupaten
Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P), Kecamatan Cepu (K -
N/Y)
- R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R - C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
- AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota
Magelang (AA - A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N), Kabupaten Wonosobo (AA - F/P/Z)
- AB = DI
Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F/I), Kabupaten Bantul (B/G/J/K), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C/L/P)
- AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota
Surakarta (AD - A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/O/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M/W), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R/I), Kabupaten Klaten (AD - C/J/L/Q/V)
- contoh :
AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari
Kabupaten Sukoharjo.
[sunting] Jawa Timur
- L = Kota
Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi
yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
- M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
- N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota
Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota
Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu
(K)
- P = eks Karesidenan Besuki:
Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
- S = eks Karesidenan
Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro (A-F), Kabupaten/Kota
Mojokerto, Kabupaten Tuban (G-H), Kabupaten Lamongan (J-L), Kabupaten Jombang (V-Z)
- W = Kabupaten Sidoarjo (P-T), Kabupaten Gresik(A-G)
- AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten (D-G)/Kota
Madiun (A-B), Kabupaten Ngawi (J-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-V), Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
- AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota
Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota
Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
[sunting] Bali dan Nusa Tenggara
- DK = Bali
- DR = NTB I (Pulau
Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
- EA = NTB II (Pulau
Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten
Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
- DH = NTT I (Pulau
Timor: Kabupaten/Kota
Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
- EB = NTT II (Pulau
Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten
Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten
Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten
Alor)
- ED = NTT III (Pulau
Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
[sunting] Kalimantan
- DA = Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan
sebelum pembagian provinsi. Kota Banjarmasin(A,C,I,J,N,O,Q,S,V,W,X), Kota
Banjarbaru(P/R), Kabupaten Balangan(Y), Kabupaten Banjar(B/Q), Kabupaten Barito Kuala(M), Kabupaten Hulu Sungai Selatan(D),
Kabupaten Hulu Sungai Tengah(E), Kabupaten Hulu Sungai Utara(F), Kabupaten Kota Baru(G), Kabupaten Tanah Bumbu(Z), Kabupaten Tanah Laut(L), Kabupaten
Tapin(K), Kabupaten Tabalong(H,U)
- KB = Kalimantan Barat
- KH = Kalimantan Tengah
- KT = Kalimantan Timur, Samarinda
(B,M,N,I,W), Balikpapan (A,K,L), Tarakan (F),
Bulungan
& Tana Tidung (G), Kutai Kartanegara (T,U,C), Bontang (D),
Sangatta
(R)
[sunting] Sulawesi
- DB = Sulawesi
Utara Daratan (Kota Manado, Kota
Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan)
- DL = Sulawesi
Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
- DM = Gorontalo
- DN = Sulawesi
Tengah
- DT = Sulawesi Tenggara
- DD = Sulawesi Selatan I: (Kota
Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten
Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan,
Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar)
- DW = Sulawesi Selatan II: (Kabupaten
Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten
Wajo, Kabupaten Sinjai) [9]
- DP = Sulawesi Selatan III (Kabupaten
Barru (B), Kota Parepare (A), Kabupaten Pinrang (D), Kabupaten Sidenreng Rappang (C), Kabupaten Enrekang (I), Kabupaten Tana Toraja (J), Kabupaten Toraja Utara (K), Kabupaten
Luwu (F), Kota Palopo (E), Kabupaten Luwu Utara (H), Kabupaten Luwu Timur (G)) [10]
- DC = Sulawesi
Barat
[sunting] Maluku dan Papua
- DE = Maluku
- DG = Maluku
Utara
- DS = Papua dan Papua
Barat
[sunting] Tidak digunakan
- DF = Timor
Timur (telah menjadi negara sendiri)
[sunting]
Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas
pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut
bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri,
maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat
bersangkutan.
Berikut adalah
daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
- RI 1: Presiden
- RI 2: Wakil Presiden
- RI 3:
Istri/suami presiden (Ibu Negara / Bapak Negara)
- RI 4:
Istri/suami wakil presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara)
- RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat
- RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
- RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
- RI 8: Ketua Mahkamah Agung
- RI 9: Ketua
Mahkamah Konstitusi
- RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- RI 11: Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- RI 12: Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian
- RI 13: Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- RI 14: Menteri Sekretaris
Negara
- RI 15: Sekretaris Kabinet
- RI 16: Menteri Dalam Negeri
- RI 17: Menteri Luar Negeri
- RI 18: Menteri Pertahanan
- RI 19: Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 20: Menteri Keuangan
- RI 21: Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 22: Menteri Perindustrian
- RI 23: Menteri Perdagangan
- RI 24: Menteri Pertanian
- RI 25: Menteri Kehutanan
- RI 26: Menteri Perhubungan
- RI 27: Menteri Kelautan
dan Perikanan
- RI 28: Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
- RI 30: Menteri Kesehatan
- RI 31: Menteri Pendidikan
Nasional
- RI 32: Menteri Sosial
- RI 33: Menteri Agama
- RI 34: Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata
- RI 35: Menteri
Komunikasi dan Informatika
- RI 36: Menteri
Negara Riset dan Teknologi
- RI 37: Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- RI 38: Menteri Negara
Lingkungan Hidup
- RI 39: Menteri
Negara Pemberdayaan Perempuan
- RI 40: Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
- RI 41: Menteri
Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
- RI 42: Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
- RI 43: Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara
- RI 44: Menteri Negara
Perumahan Rakyat
- RI 45: Menteri
Negara Pemuda dan Olahraga
- RI 46: Jaksa Agung
- RI 47: Panglima Tentara Nasional
Indonesia
- RI 48: Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia
- RI 49: Kepala
Badan Intelijen Negara (BIN)
- RI 52:
Wakil Ketua DPR
- RI 59:
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan: Nomor
kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan
jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014)
Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan
untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan
RI 49.
[sunting] Korps
diplomatik dan konsuler
Mobil milik korps diplomatik
(Kedutaan
besar maupun organisasi internasional) memiliki kode
khusus, yakni CD
(singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps
Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB,
haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Berikut adalah
daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
- CD 12: Amerika
Serikat
- CD 13: India
- CD 14: Perancis
- CD 15: Vatikan
- CD 16: Norwegia
- CD 17: Pakistan
- CD 18: Myanmar
- CD 19: Republik Rakyat Cina
- CD 20: Swedia
- CD 21: Arab
Saudi
- CD 22: Thailand
- CD 23: Mesir
- CD 24: Perancis
- CD 25: Filipina
- CD 26: Australia
- CD 27: Irak
- CD 28: Belgia
- CD 29: Uni
Emirat Arab
- CD 30: Italia
- CD 31: Swiss
- CD 32: Jerman
- CD 33: Sri Lanka
- CD 34: Denmark
- CD 35: Kanada
- CD 36: Brasil
- CD 37: Rusia
- CD 38: Afganistan
- CD 39: Yugoslavia
(Serbia ?)
- CD 40: Republik
Ceko
- CD 41: Finlandia
- CD 42: Meksiko
- CD 43: Hongaria
- CD 44: Polandia
- CD 45: Iran
- CD 47: Malaysia
- CD 48: Turki
- CD 49: Jepang
- CD 50: Bulgaria
- CD 51: Kamboja
- CD 52: Argentina
- CD 53: Rumania
- CD 54: Yunani
- CD 55: Yordania
- CD 56: Austria
- CD 57: Suriah
- CD 58: Badan Program
Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
- CD 59: Selandia
Baru
- CD 60: Belanda
- CD 61: Yaman
- CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
- CD 63: Portugal
- CD 64: Aljazair
- CD 65: Korea
Utara
- CD 66: Vietnam
- CD 67: Singapura
- CD 68: Spanyol
- CD 69: Bangladesh
- CD 70: Panama
- CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan
Bangsa-Bangsa (UNICEF)
- CD 72: Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(UNESCO)
- CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian
(FAO)
- CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
- CD 75: Korea
Selatan
- CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
- CD 77: Bank
Dunia
- CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
- CD 79: Organisasi Buruh Internasional
(ILO)
- CD 80: Papua
Nugini
- CD 81: Nigeria
- CD 82: Chili
- CD 83: Komisi
Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
- CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
- CD 85: Venezuela
- CD 86: ESCAP
- CD 87: Kolombia
- CD 88: Brunei
- CD 89: UNIC
- CD 90: IFC
- CD 91: United
Nations Transitional Administration in East Timor
- CD 97: Palang
Merah
- CD 98: Maroko
- CD 99: Uni Eropa
- CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa
Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
- CD 101: Tunisia
- CD 102: Kuwait
- CD 103: Laos
- CD 104: Palestina
- CD 105: Kuba
- CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN
(AIPO)
- CD 107: Libya
- CD 108: Peru
- CD 109: Slowakia
- CD 110: Sudan
- CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa
Asia Tenggara (Yayasan)
- CD 112:
(Utusan)
- CD 113: Center for
International Forestry Research (CIFOR)
- CD 114: Bosnia-Herzegovina
- CD 115: Lebanon
- CD 116: Afrika
Selatan
- CD 117: Kroasia
- CD 118: Ukraina
- CD 119: Mali
- CD 120: Uzbekistan
- CD 121: Qatar
- CD 122: United Nations Population Fund
(UNFPA)
- CD 123: Mozambik
- CD 124: Kepulauan Marshall
Mobil
operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan
pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni
memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format
sub-bagian.